Daftar Isi

(Silahkan klik 👉  Daftar Isi Blog 🏡 Rumah Tanpa Riba  👈 Silahkan klik)  ini disajikan untuk memudahkan Anda dalam menelusuri konten blog secara keseluruhan dan terutama agar mudah dalam menemukan properti yang sesuai dengan keinginan.

Perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah, dan KPR Bank Konvensional

Disadur dari tulisan: F. Alwayni
❔ Bagaimana sistem syariah pembelian rumah yang seharusnya?
❔ Apa perbedaan antara Property Syariah dengan KPR melalui bank syariah maupun bank konvensional?

Yuk, mari kita simak ulasannya berikut ini .....

PERBEDAAN
✅KPR SYARIAH,
✅KPR BANK SYARIAH, DAN
✅KPR BANK KONVENSIONAL

⭕ PIHAK YANG TRANSAKSI
🔘 KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
🔘 Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
🔘 Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank.
Jika memang jual beli, maka halal. Dan jika hanya pendanaan bank, maka haram.

Baca Juga:



BARANG JAMINAN
🔘 KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
🔘 Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
🔘 Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan / kredit dilarang dijadikan jaminan.

SISTEM DENDA
🔘 KPR Syariah: Tidak ada denda
🔘 Bank Syariah: Ada denda
🔘 Bank Konvensional: Ada denda
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan, karena itu termasuk riba.
Dalam jual beli kredit, maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah diakadkan, maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang, yaitu riba.
.
SISTEM SITA
🔘 KPR Syariah: Tidak ada sita
🔘 Bank Syariah: Tidak ada sita
🔘 Bank Konvensional: Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.

SISTEM PENALTY
🔘 KPR Syariah: Tidak ada penalty
🔘 Bank Syariah: Tidak ada penalty
🔘 Bank Konvensional: Ada penalty
Jika pembeli mempercepat pelunasan, misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas, maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.

SISTEM ASURANSI
🔘 KPR Syariah: Tidak ada asuransi
🔘 Bank Syariah: Ada asuransi
🔘 Bank Konvensional: Ada asuransi
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang di dalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
🔘 KPR Syariah: Tidak ada BI Checking / Bankable
🔘 Bank Syariah: Ada BI Checking / Bankable
🔘 Bank Konvensional: Ada BI Checking / Bankable
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking / Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking / Bankable seperti:
1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank.
2. Pengusaha / Pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking / Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, siomay, gorengan, dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut di atas 50 tahun tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.

Baca Juga:



Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank, baik Bank Syariah ataupun Konvensional.

KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.

Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.

Tulisan diambil dari Solusi Hunian Tanpa Riba

Lalu bagaimana dan di mana Anda dapat memperoleh Kredit Pemilikan Rumah atau Kavling Syariah Tanpa Bank❓
Segera hubungi kami ( TIM 🏡 RUMAH TANPA RIBA ) dengan klik 👇

Untuk Chat dengan Telegram, buka link
dengan aplikasi Telegram, Klik
START, lalu mulailah mengirim pesan kepada TIM 🏡 RUMAH TANPA RIBA


Komentar

Artikel Terbaik

Memanfaatkan Telegram Sebagai Aplikasi Email

Pesona Cangkringsari Sukodono Sidoarjo

Bumi Madina Asri (BMA) Juanda